JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah meneken PP No. 35 Tahun 2020 tentang “Perubahan PP Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pemberian Kompensasi kepada WNI, Restitusi, dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban” pada 7 Juli dan telah diundangkan pada 8 Juli 2020. Dalam PP tersebut negara menutupi setiap kerugian yang diderita setiap korban WNI. Bentuknya berupa kompensasi, bantuan medis, dan psikologis demikian keterangan Dini Shanti Purwono. Selasa .Jakarta, 27 Juli 2020.
Binjai- Bebasnya beroperasi permainanjudi berkedok gelper (gelangang permainan) jenis tembak ikan di kota Binjai membuat penuh pertanyaan bagi masyarakat khususnya kaum emak-emak di Kota Binjai,”kenapa...