Tapanuli Utara – Hanya karena tidak melampirkan undangan daftar hadir dan notulen rapat Musrenbang sebagai bukti surat pertanggungjawaban Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa. Kepala Desa di Tarutung Tapanuli Utara mengeluh dan diwajibkan membayar Tuntutan Ganti Rugi (TGR) tanpa diperbolehkan melengkapi kekurangan administrasi pertanggung jawaban.
CIANJUR,jawabarat.indeksnews.com_ Sebuah bangunan milik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Madaro yang berlokasi di Kampung Loji RT 01/01, Desa Batulawang, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat,...