Semarang- Gugatan praperadilan yang diajukan tersangka penjual ratusan ribu butir obat pelangaing tanpa izin edar oleh Aprilia Santoso terhadap BBPOM Semarang dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
BACA SELENGKAPNYA KLIK DISINI: Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak memenuhi minimal dua alat bukti.