JAKARTA, banten.indeksnews.com – Pemerintah melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan, meminta Veronica Koman untuk mengembalikan uang sebesar Rp 773,87 juta. Veronica Koman melanggar pasal kesepakatan kontrak sebagai penerima beasiswa. Setiap penerima beasiswa LPDP yang telah menyelesaikan studi diwajibkan untuk kembali serta berkontribusi di Indonesia sesuai dengan pasal di kontrak perjanjian.
Polemik kelangkaan pupuk subsidi saat ini kian santer terdengar, khususnya di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. Hal serupa terjadi di media sosial facebook. Pembahasan terkait...